Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)



Misionaris dan orientalis selalu mencemooh kaum muslimin yang dipandang barbar karena membolehkan seorang majikan menggauli budaknya, bahkan banyak kaum muslimin sendiri memandang peristiwa pemerkosaan tenaga kerja wanita di arab adalah permasalahan budaya yang di akibatkan oleh diperbolehkannya kaum muslimin untuk memperkosa budak, dan dalam hal ini pembantu bisa dipandang sebagai sama derajatnya dengan budak itu sendiri. Pandangan subyektif sepeti ini sebenarnya lahir dari pemahaman yang rendah dan membabi buta tanpa mempelajari esensi hubungan budak dengan majikannya didalam Islam, ditambah lagi kurangnya informasi akan kondisi sosial budaya pada masyarakat arab sekarang yang berada dalam kondisi yang jauh dari islam, dimana pada kondisi sekarang arus informasi yang tidak diproteksi secara tegas dan cermat oleh pemerintahan pada dunia arab telah membawa tsunami baru bagi kebudayaan masyarakat arab yang tadinya dekat kepada Islam menjadi menjauh dan terombang ambing didalam arus budaya masyarakat barat yang cenderung permisif dan jauh dari nilai-nilai Islam, dan disinilah proses akumulasi budaya yang merusak yang dihasilkan dari arus teknologi seperti parabola dan internet yang dimakan mentah-mentah oleh masyarakat arab mencapai puncaknya dengan munculnya pusat-pusat protitusi di negara negara arab bahkan arab saudi sendiri, sampai pada tingkat pemerkosaan dan biasanya mereka mencari korban yang paling lemah, dan tenaga kerja wanita yang umumnya menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak dalam kondisi ini, dan dapat dipahami bagaimana pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita termasuk yang berasal dari Indonesia diantaranya.



Kembali kemasalah tentang hubungan budak dan majikan didalam Islam. Ada sebuah catatan yang harus dipahami bahwa didalam Islam terdapat istilah “milkul yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual tersebut



dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)



Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( 4:3 )



Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (70:30)



Dari sini kita harus membedakan istilah milkul yamin dengan istilah budak biasa dimana istilah milkul yamin tidak digunakan, yaitu dimana konteks korelasinya berbeda yaitu pada bukan pada komteks hubungan suami istri. Sebagai contoh istilah amatun digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.



Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. (2:221)



Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.



dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( 4 : 24 )



At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang hunain dimana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:



dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.( 4:24 )



Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:



Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( 4: 25 )



Hadits menganai pernikahan antara shafiyyah dan Rasulullah Saw memperkuat tentang pernikahan yang diwajibkan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara budak dengan majikan



Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan disana tidak ada daging dan roti didalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang diatasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja”, beberapa dari mereka berkata, “Jika Rasulullah menutupinya dengan burdah ( maksudnya menutupi wajah beliau seperti istri-istri nabi yang lain ) dia akan menjadi ibu dari kaum muslimin, dan jika tidak maka dia akan menjadi budak beliau.” Ketika beliau meninggalkan tempat tersebut, Rasulullah menempatkan shafiyya dibelakang dirinya (dan menutupnya dengan burdah) (Bukhari 59:524)



Dalam hadits diatas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal nampak jelas bagi kita semua bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. Jawabannya dari teka teki ini adalah walaupun telah dinikahi tidak ada kejelasan tentang status Shafiya sebagai Istri atau budak tangan kanan (milkul yamin), artinya pemahaman kaum muslimin pada waktu itu sejatinya adalah bahwa untuk menghalalkan hubungan seksual dengan budak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pernikahan. Dari sini jelaslah bagi kita bahwa nikah hukumnya wajib terhadap budak sekalipun.





Kontroversi seputar tahanan Wanita



Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri : “Kami mendapatkan tawanan wanita dan kami melakukan azl (mengeluarkan sperma dari kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan) terhadap mereka. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal tersebut. Dan beliau berkata “Apakah kamu benar benar melakukan hal tersebut?” dan mengulang pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat” (HR Bukhari 062:137)



Kebodohan dan kepicikan berpikir musuh-musuh Islam membuat mereka mempersoalkan hadits diatas, tanpa memandang persoalan secara menyeluruh dan konteks yang benar. Hadits diatas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.



Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq dimana peristiwa itu terjadi (muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .



Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)



Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar



Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)



Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.



Terakhir patutlah kita renungkan bunyi hadits dibawah ini



Diriwayatkan oleh ayah Abu Burda: “Rasulullah saw berkata “tiga orang yang akan mempunyai pahala berlipat ganda... Seorang majikan dari budak wanita yang mengajarkannya berbuat baik, mendidiknya kejalan yang benar dan membebaskannya dan kemudian menikahinya. (HR Bukhari 3:97a)



Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan status wanita tersebut tetap budak tangan kanan namun Allah Azza wajalla lebih senang lagi terhadap orang yang membebaskan wanita tersebut dan menikahinya dan menjadikan statusnya menjadi istri bukan hanya seorang budak.





Wallahu A’lam Bi showab

Ayat-ayat Rajam

"Dan bagi laki-laki tua yang berzinah dan wanita tua yang berzinah, rajam mereka atas kesenangan yang telah mereka perbuat", Umar bin Khattab berkata "orang-orang akan mengatakan bahwa umar telah menambahkan sesuatu kepada kitab Allah, jika aku menulis ayat rajam"[1]



Kita harus menyatakan bahwa ayat rajam merupakan pendapat umar pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai kaidah ilmiah yang telah disepakati seperti adanya teks yang mendukung adanya ayat tersebut dan teks tersebut harus ditulis dihadapan Rasulullah disaksikan oleh dua orang. (fathul bahri,Ibnu Hajar)



Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Abu Bakar berkata pada Umar dan Zaid: `Duduklah kamu berdua dipintu masjid. Bila ada yang datang kepadamu membawa dua orang saksi atas sesuatu dari kitab Allah, maka tulislah (HR. Abu Dawud)



Itulah yang menyebabkan kesaksian umar tertolak sebab begitu umar ditanyakan argumennya ayat tersebut memang ada dia tidak bisa membuktikannya[2]



memang ada riwayat juga yang menyatakan Aisyah telah menyimpan teks tersebut dan hilang setelah Rasulullah saw meninggal dunia, akan tetapi hal ini juga menjadi pertanyaan sebab kenapa cuma aisyah yang menyimpan teks tersebut dan mengapa tidak semua orang tahu akan adanya ayat tersebut, redaksi Umar yang menyatakan bahwa "orang-orang akan mengatakan bahwa umar telah menambahkan sesuatu pada kitab Allah" membuktikan bahwa ayat ini hanya diketahui oleh umar, aisyah dan juga ditambah riwayat ibnu abbas, akan tetapi mengapa hanya tiga orang yang mengetahui ayat ini adalah sangat ganjil sebab rasulullah sendiri ditugaskan untuk menyebarkan seluruh ayat Quran kepada semua manusia sehingga seharusnya ayat ini diketahui banyak oang.



Adalah kebiasaan Rasulullah Saw untuk meminta penulis wahyu untuk membaca kembali ayat tersebut setelah menuliskannya, menurut Zaid bin Tsabit, jika ada kesalahan dari penulisan dia membetulkannya, setelah selesai barulah Rasulullah Saw membolehkan menyebarkan ayat tersebut.[3]



Rasulullah menulisnya dan baru menyebarkannya kepada masyarakat, riwayat ini membuktikan bahwa suatu ayat seharusnya mutawatir disamping ada teks yang dapat dipertanggungjawabkan. kecurigaan bahwa ayat yang dimaksud adalah hadits qudsi, hadits yang memang diturunkan oleh Allah adalah sebuah keniscayaan sebab hadits biasa diriwayatkan dalam keadaan ahad.



Mungkin ada juga yang berdalih bukankah zaid sendiri mencari huzaimah al anshary dan hanya dia satu-satunya yang mempunyai akhir surat attaubah.?



"Sampai saya temukan akhir dari surat At taubah pada Abu Khuzaimah Al Anshary yang tidak terdapat pada surat yang lainnya" (HR. Bukhari)



Pengecualian akhir surah al-Taubah dari kaidah tersebut, disebabkan catatannya hanya ditemukan pada Abî Khuzaimah al-Anshârî dan berdasarkan kemutawatiran hafalannya, sehingga Rasulullah mengatakan kesaksiannya setara dua orang saksi bahwa ayat tersebut ditulis di hadapan Rasulullah.[4]


“Adapun perkataan Zayd: “Saya tidak menemukannya kecuali pada Abî Khuzaimah”, bukan berarti penetapan Alquran dengan khabar âhâd karena Zayd dan sahabat lain menghafal ayat tersebut dan pencariannya kepada sahabat bertujuan untuk menampakkannya bukan sebagai pengetahuan baru.”[5]



Jadi Zayd sendiri mengetahui ayat tersentuh dan berusaha membuktikannya dengan mencari data yang digunakan untuk memperkuat argumennya, hingga catatan yang benar-benar ditulis dihadapan rasulullah ditemukan. karena zayd sendiri memang sudah mempunyai catatan ayat tersebut akan tetapi dia tidak punya catatan yang ditulis langsung dihadapan Rasulullah, mengenai kesaksian Abu Khuzaimah yang setara dengan dua orang saksi telah ditegaskan oleh Rasulullah sebelumnya, yang sekaligus membuktikan bahwa proses kompilasi Quran ini telah diprediksi sebelumnya oleh Rasulullah Saw



Dari Anas berkata bahwa ketika Nabi meninggal, tidak ada yang telah mengumpulkan Quran kecuali empat para orang: Abu Al-Darda`, Mu'adz bin Jabal, Zayd bin Thabit Dan Abu Zayd. (HR. Bukhari)

Terakhir dan bukti yang paling kuat adalah mengenai teks yang umar yang meragukan dan aneh serta tidak sesuai dengan gaya bahasa quran









"Dan bagi laki-laki tua yang berzinah dan wanita tua yang berzinah, rajam mereka atas kesenangan yang telah mereka perbuat"



lafadz al-Syaikhu wa al-Syaikhatu sangat meragukan karena berarti adalah laki-laki yang sangat tua dan wanita yang sangat tua atau berusia lanjut hal ini seperti yang ada pada ayat quran yang lainnya



Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua (Syaikh) yang telah lanjut umurnya".( 28:23 )



Istrinya berkata: "Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua (Syaikhatu) , dan ini suamiku pun dalam keadaan yang sudah tua pula? Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh. ( 11:72 )



Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes, air mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua (Syaikh), di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami (nya). ( 40:67 )



Dari ayat-ayat tersebut diatas tampak kata Syaikh dan Syaikhatu dipergunakan untuk menunjukkan kata laki-laki tua dan wanita tua. Artinya apa, artinya jelas bahwa jika ayat ini dimasukkan berarti hukum rajam bagi pezina hanya diberlakukan bagi laki-laki dan wanita yang sudah berusia tua, oleh karenanya tentu saja teks ini mengundang kritikan keras dari Zaid bin Tsabit yang menyatakan : “Bukankah dua pasang muda yang telah menikah juga dirajam?”[6]



Akhirnya nampak jelas bagi kita segala argumentasi kaum pagan tentang Al Quran menjadi terhempas dan semakin redup dibawah terang nya cahaya Quran dan nampaklah bahwa Quran merupakan wahyu Allah yang terjaga sampai akhir zaman nanti.



Maha benar Allah dengan segala Firmannya ( 12:78 )



"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (15:9)



Wallahu A'lam Bishawab




[1] True Guidance, p. 61- citing Al-Suyuti’s al-Itqan fii ulum al-Quran on nasikh wa mansukh; Darwaza’s al-Quran Al-Majid

[2] Muhammad ibn Muhammad Abû Syahbah, al-Madkhal li Dirâsat al-Qur`ân al-Karîm, (Kairo: Maktabah al-Sunnah, 1992), Cet. I, hlm. 273

[3] Majmauz Zawaid, vol.I, p. 60

[4] Shubhî al-Shâlih, Mabâhits fî ‘Ulûm al-Qur`ân, (Beirut: Dâr al-‘Ilmi li al-Malâyîn, 1990), Cet. XVIII, hlm. 76

[5] Badr al-Dîn al-Zarkasyî, al-Burhân fi ‘Ulûm al-Qur`ân, (Kairo: Dâr Ihyâ` al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1957), Vol. I, hlm. 296

[6] Muhammad ibn Muhammad Abû Syahbah, al-Madkhal li Dirâsat al-Qur`ân al-Karîm, (Kairo: Maktabah al-Sunnah, 1992), Cet. I, hlm. 273

Aisyah berkata : Rasulullah Saw bertunangan denganku waktu aku berumur enam tahun. Kami pergi ke madinah dan tinggal dirumah Bani-al-Harith bin Khazraj. Kemudian aku mendapat sakit dan rambutku jatuh rontok. Ketika rambutku tumbuh lagi dan ibuku Um Ruman, datang kepadaku ketika aku sedang bermain ayunan dengan teman-temanku. Dia memanggilku dan aku menghadapnya, tidak mengetahui apa yang dia akan lakukan terhadapku.Dia memegangku dengan tangannya dan membuatku berdiri didepan pintu rumah.Nafasku terengah engah saat itu, ketika nafasku mulai membaik, dia mengambil air dan membasuk wajah dan kepalaku dengannya. Kemudian dia memasukkan aku kedalam rumah, didalam rumah aku melihat wanita-wanita Anshar yang berkata, "Keinginan yang baik semoga Allah merestui dan semoga selalu dalam kebaikan", Kemudian ibuku memerikan aku kepada mereka, dan mereka mempersiapkan aku untuk pernikahan, Rasulullah datang kepadaku sore harinya secara tidak terduga pada waktu dhuha kemudian ibuku menyerahkan aku kepadanya, dan pada saat itu aku berumur sembilan tahun[i]



Diriwayatkan daripada Saidatina Aisyah r.a katanya: Rasulullah s.a.w telah menikahi aku semasa aku berumur enam tahun dan tinggal bersamaku semasa aku gadis berusia sembilan tahun. Aisyah menyambung lagi: Kami telah berhijrah ke Madinah dan aku demam panas selama sebulan sehinggalah rambut aku mencecah hingga paras bahu. Ketika itu ibu kandungku Ummu Rumaan datang berjumpa aku yang sedang berada atas buaian bermain bersama teman-temanku lalu dia memanggilku dan aku segera berjumpa dengannya iaitu dalam keadaan aku tidak mengetahui apa yang hendak dia lakukan terhadapku. Ibuku memegang tanganku iaitu membawa aku untuk masuk ke dalam rumah sehinggalah dia memberhentikan aku di pintu dan aku melepaskan lelahku sehingga keadaanku menjadi tenang. Selepas itu ibuku membawa aku masuk ke dalam rumah. Aku dapati ramai wanita Ansar, mereka menyambut kami dengan mesra serta mendoakan untuk pengantin supaya diberi kesenangan dan keberkatan. Ibuku menyerahkan aku kepada mereka lalu mereka membasuh kepalaku dan menghiaskan diriku secantik mungkin. Rasulullah s.a.w tidak mendatangiku secara tiba-tiba tetapi mereka iaitu perempuan-perempuan Ansar menyerahku kepada baginda ketika waktu Dhuha.[ii]



Hadits-hadits diatas menjadi sangat kontroversial dan menjadi bahan tudingan serta serangan kaum misionaris dan orientalis yang menyebutkan bahwa Muhammad seorang pedofilia dan mempunyai akhlak yang tercela. Tuduhan-tuduhan itu sangat tidak beralasan sebab mereka menjustifikasi suatu persoalan tanpa mengadakan penelitian terlebih dahulu yang menjadi pokok persoalan dan argumentasi yang berdasarkan pada asumsi-asumsi menurut takaran apa yang ada pada masyarakat mereka. Mereka menjadikan nilai dinegara-negara mereka menjadi tolak ukur untuk menjustifikasi apa saja yang ada didunia ketiga yang diwakili umat Islam, bagaimana mungkin jika hukum rajam atau hukum cambuk yang mencegah seseorang untuk melakukan hubungan seksual diluar nikah yang sangat merugikan kedudukan kaum wanita mereka katakan sebagai aturan yang melanggar Hak asasi manusia, namun disisi lain seorang laki-laki dewasa yang menikahi wanita yang sudah mencapai tahap pubertas dianggap sebuah pemerkosaan terhadap hak asasi manusia, sungguh standar yang amat tidak jelas. Sehingga bisa dikatakan jika seseorang lelaki berhubungan seksual dengan wanita berusia 17 tahun di amerika tidak melanggar hukum, akan tetapi jika ada lelaki yang menikahi gadis berumur 15 tahun maka ia bisa dianggap melanggar hukum, mana yang anda akan pilih jika masyarakat anda memakai standar ini.



Kembali lagi mengenai hadits diatas, jika kita melihat kembali mengenai hadits-hadits yang berhubungan dengan pernikahan diatas maka kita akan banyak sekali menemukan pertentangan didalamnya kadang dikatakan bahwa aisyah dipinang rasul pada usia 6 tahun baru dinikahi pada usia 9 tahun, diriwayat lain dikatakan usia pernikahan nabi dengan aisyah diwaktu umur 6 tahun baru berkumpul umur 8 tahun, bahkan jika dilacak pada riwayat lain pernikahan Aisyah dilakukan pada usia tujuh tahun, riwayat lain usia 7 tahun menikah, dan ada pula riwayat lain yang mengatakan rasul meminang Aisyah pada usia 9 tahun dan menikah dengannya pada usia sebelas tahun.



Yang saya ingin katakan adalah begitu banyak pertentangan antara hadits satu dengan hadits yang lainnya sehingga kita tidak dapat mengambil kesimpulan yang pasti kapan Rasulullah Saw menikahi Aisyah ra dengan tepat. Sehingga banyak sekali perbedaan pendapat tentang kapan usia pernikahan Aisyah sebenarnya bukan saja dari kalangan muslim akan tetapi juga dikalangan non muslim yang mengadakan penelitian khusus tentang pernikahan Aisyah. Nabia Abbot seorang orientalis menyatakan :



Tidak ada kejelasan mengenai kapan pernikahan itu dilaksanakan. Menurut beberapa riwayat, hal itu berlangsung dibulan syawal tahun satu hijriah, beberapa riwayat mengatakan beberapa bulan setelah hijrah di Madinah, akan tetapi menurut riwayat lain baru terjadi setelah perang badar, kemudian riwayat lain menyatakan bulan syawal tahun kedua hijriah. Tidak didalam riwayat yang memberikan komentar mengenai disparitas umur Muhammad dan Aisyah atau waktu pengantin wanita ditawarkan.[iii]



Jadi memang tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai kapan Muhammad menikahi Aisyah,apakah enam atau sembilan tahun atau bahkan sebelas tahun. Hal ini ditambah kecurihaan beberapa ulama Islam terhadat sanad hadits yang bernama Hisam bin Urwah yang banyak meriwayatkan hadits tersebut. Beberapa ulama memberi catatan khusus mengenai sosok Hisam bin Urwah ini



Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : " Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ". [iv]

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: " Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq". [v]

Mizanu'l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok".[vi]



Sementara riwayat pernikahan Aisyah yang bersumber dari dirinya semuanya berasal dari orang orang irak, ini yang membuat hadits ini dikritik keabsahannya.Inilah yang kemudian menjadi bahan perdebatan yang tidak hanya terjadi dikalangan ulama Islam saja akan tetapi juga dikalangan peneliti Islam yang non muslim.



Disamping itu banyak riwayat yang menyebutkan kontroversi hadits mengenai umur Aisyah ini, sebab umur Aisyah diprediksi lebih dari sembilan tahun. Beberapa riwayat memperkuat pendapat ini



Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun... Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ".[vii]

Jika Statement Ibn Hajar adalah faktual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.



Riwayat lainnya juga mengatakan Aisyah menikah pada usia 14 tahun



Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ". [viii]

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).



Berdasarkan riwayat ini seharusnya umur Aisyah adalah 10 tahun ketika dilamar dan menikah pada usia antara 13-14 tahun.



Saya tidak ingin melanjutkan perdebatan mengenai kesahihan hadits ini atau tidak, akan tetapi yang saya ingin katakan adalah sejauh ini memang terjadi perdebatan mengenai kapan Aisyah menikah dengan Rasulullah Saw, akan tetapi semua Ulama sepakat Aisyah menikah pada usia yang sangat muda ketika baru beranjak baligh atau memasuki masa puber, jika hal ini memang menjadi kesepakatan maka perbedaan mengenai berapa sebenarnya usia Aisyah sewaktu menikah tidaklah menjadi penting, sebab usia sembilan tahun adalah batas dimana seseorang sangat mungkin mencapai usia puber



Bagaimanapun juga Pubersitas adalah tahapan yang memungkinkan seseorang untuk menikah tidak hanya seorang wanita akan tetapi juga laki-laki.Masa puber adalah masa dimana seseorang mulai memasuki masa transisi menuju kedewasaan yang mudah sekali dilihat dari berbagai ciri yang menyertainya.



Ciri pertama seseorang memasuki masa puber biasanya ditandai dengan gelombang pertumbuhan yang pesat, kamu akan bertambah tinggi, dada membesar, bulu mulai tumbuh pada bagian dibawah pinggang dan dibagian ketiak. Hal ini dimulai saat memasuki usia 10 tahun sampau 14 tahun bahkan bisa lebih muda atau bahkan bisa melebihi usia tersebut pada beberapa orang tertentu.[ix]



Ketika memasuki masa puber, anak perempuan mengalami perubahan tubuh, didalam dan diluar tubuhnya, menjadi bentuk tubuh seorang wanita.Perubahan itu tidak secara bersamaan datangnya, dan perubahan itu tidak sama waktunya bagi setiap orang. Kebanyakan wanita mulai mengalami perubahan fisik pada sekitar usia 11 tahun, tetapi setiap orang mempunyai masa perkembangan sendiri. Adalah normal apabila perubahan dimulai pada usia muda seperti pada usia 8 atau 9 tahun, atau tidak sampai 13 atau 14 tahun. Bahkan jika masih belum terlihat atau terasa perbedaan, perubahan tersebut mungkin sedsang berjalan didalam tubuhmu.[x]



Tanda pertama dari memasuki masa pubersitas muncul sekitar usia 9 atau 10 tahun pada wanita tetapi mendekati 12 tahun pada pria.[xi]



Gambar dibawah ini diambil dari New Straits Times, 10/3/2001m dimana seorang anak melahirkan pada usia 9 tahun, yang makin menegaskan pendapat bahwa amat mungkin memiliki kemampuan seksual dan reproduksi pada usia yang amat muda sekali, yang memungkinkan dirinya untuk menikah.









Mengenai pernikahan Rasulullah Saw dengan Aisyah pada usia 7 tahun, harus dipahami bahwa hal itu memang sudah menjadi budaya pada masa sebelum Islam, memang Rasulullah Saw menikahi Aisyah pada usia 7 tahun akan tetapi Rasulullah Saw kemudian baru berkumpul dengan Aisyah pada usia sembilan tahun, dan pada saat itu memang syariat belum diturunkan oleh karenanya yang Rasulullah lakukan memang belum dilarang oleh Allah SWT akan tetapi Allah tetap menjaga Rasulullah SAW dengan cara membuat Rasulullah SAW baru berkumpul dengan Aisyah ketika beliau memasuki usia baligh atau masa puber.



Fakta bahwa tidak ada penolakan sama sekali antara pernikahan Rasulullah Saw dengan Aisyah Ra merupakan salah satu bukti bahwa pernikahan dengan wanita yang memiliki usia sangat dini merupakan bagian dari budaya masyarakat arab diwaktu itu, orientalis bernama Nabia Abbot menegaskan hal itu



Tidak ada versi cerita memberi komentar terhadap perbedaan umur pernikahan antara Muhammad dan Aisyah atau pada umur waktu pengantin wanita diajukan.[xii]



Praktek Rasulullah yang tidak mengikuti budaya masyarakat dimasa tersebut yang langsung berkumpul ketika menikah dengan wanita yang dinikahinya walaupun masih dibawah usia puber, dan baru melakukannya ketika Aisyah memasuki usia puber atau baligh, menyiratkan kepada kita semua bahwa apa yang ditawarkan Muhammad merupakan praktek yang tertinggi yang dilakukan diantara kebudayaan masyarakat diwaktu itu. W. Montgomery Watt menegaskan hal ini



Dari sudut waktu Muhammad, dimana, perjanjian dari penghianatan dan hawa nafsu tidak dapat dijaga. Zaman dimana dia hidup tidak dapat menemukan kecacatan moralnya dari jalan manapun. Pada kebalikannya, sebagian aksi mengkritik yang dilakukan oleh masyarakat barat modern menunjukkan standar Muhammad lebih tinggi dari pada zaman dimana dia hidup.[xiii]



Yang perlu dicatat dari hal ini adalah bahwa memang Islam mengajarkan pernikahan baru bisa dilakukan setelah wanita memasuki usia baligh, semua ahli fiqh sepakat dengan hal itu, dan memang syariat yang mengatur tata cara pernikahan turun setelah hijrah waktu di Madinah sedangkan pernikahan Rasulullah dengan Aisyah sendiri dilaksanakan ketika Muhammad Saw ada di kota Mekkah, jadi tidak ada ambivalensi sama sekali mengenai hal ini dalam tata cara pernikahan dalam Islam dan pernikahan Rasulullah Saw dengan Aisyah.



Apakah Muhammad SAW seorang Pedhopilia ?



Pertama kali kita harus mendefinisikan apa arti pedhopilia dan kemudian kita masukkan apakah Muhammad SAW termasuk dalam kategori tersebut atau tidak



"Pedofile : juga dapat disebut Pedofilia, penyakit kejiwaan seksual, dimana seorang dewasa distimulasi atau kepuasan seksual yang muncul dasarnya melalui hubungan seksual dengan anak-anak yang belum masuk masa puber. Tipe pedofilia tidak dapat menemukan kepuasan ketika melakukan hubungan seksual dengan sesama orang dewasa dan mungkin mempunyai penghargaan terhadap seseorang yang rendah, Melihat melakukan hubungan seksual dengan anak-anak lebih sedikit ancaman dibandingkan berhubungan dengan orang dewasa."[xiv]



Dari definisi diatas maka kita dapat simpulkan seorang pedofilia tidak mungkin mencapai kepuasn seksual dengan orang dewasa, bagaimana dengan Rasulullah Saw ?, Rasulullah Saw mempunyai 13 orang istri, stu orang dinikahi pada usia 50 tahun (Sauda Bint Zama), satu orang dinikahi pada usia 40 tahun (Khadija bint khawilad), 4 orang dinikahi dengan usia lebih dari 30 tahun (Zainab bint Khuzaima, 30 tahun; Zainab Bint Jahash,38 tahun; Umm-I-Habiba bint Abu Sufyan, 36 tahun; Maimuna bint harith, 36), tiga orang dinikahi pada usia lebih dari 20 tahun (Hafsa Bint Umar bin Khattab,22 tahun; Umm-I-Salma bint Abu Umayia, 26 tahun; Juwaeria Bint Harith, 20 tahun), dan 2 orang dinikahi pada usia 17 tahun (Marya Qibtiya bint shamun,Safia bint Hayi bin Akhtab), dan Aisyah yang dinikahi pada usia 9 tahun.[xv] Jadi apakah Rasulullah Saw seorang pedofilia, sebab beliau menikahi semua istrinya bukan pada usia anak-anak, kecuali Aisyah itupun berkumpul dengan Rasulullah Saw ketika memasuki usia puber atau baligh.



"pe.do.phil.ia n [NL] (1906): kelainan seksual dimana anak-anak lebih menjadi obyek seksual."[xvi]



Dari definisi kedua kita mendapatkan bahwa yang dimaksud dengan pedofilia adalah menjadikan anak-anak menjadi obyek seksual, sekarang mari kita simak apa arti anak-anak menurut kamus



child (ch؛ld) n., pl. chil·dren (ch¹l“dr…n). Abbr. ch. 1. seseorang yang berada diantara masa kelahiran dan masa puber.[xvii]



Kita sudah membahas masa puber dan kita juga sudah membahas masalah Aisyah yang baru berkumpul dengan Rasulullah Saw setelah memasuki masa puber, artinya ada jeda waktu beberapa tahun setelah pernikahan Rasulullah dengan Aisyah artinya Rasulullah baru berhubungan seksual dengan Aisyah ketika memasuki masa puber ini berarti Rasulullah Saw bukan seorang pedofilia sebab tidak berkumpul dengan Aisyah walaupun secara adat masyarakat waktu itu pernikahan beliau dianggap sah.Jeda waktu juga membuktikan bahwa Muhammad Saw bukanlah seorang pedofilia sebab seseorang yang memiliki penyakit pedofilia tidak dapat mengontrol dirinya terutama dengan berhubungan seksual dengan anak-anak



"Tidak adanye kontrol terhadap dorongan dari dalam diri.Pedhopilia sangat sulit untuk menghadapi dorongan didalam dirinya yang memiliki kecenderungan melakukan hubungan seksual dengan anak-anak.Mereka juga amat mudah untuk tidak mengontrol keinginannya dalam melibatkan anak-anak dalam pratek hubungan seksual.”[xviii]



Jika memang benar Muhammad Saw seorang Pedhopilia maka buat apa dia menunggu dengan waktu yang begitu lama (muslim dan Bukhari mengatakan sampai 3 tahun, thabari 2 tahun) untuk mengajak Aisyah untuk hidup bersama Rasulullah saw. Sebab tidak mungkin seorang yang mengidap Pedhopilia menunggu waktu yang lama untuk berhubungan seksual dengan seseorang karena tekanan hasrat seksual yang begitu tinggi didalam dirinya.



Masa menunggu Muhammad Saw juga dapat dikatakan bahwa beliau menunggu masa pubersitas Aisyah yang berarti adalah masa kedewasaan Aisyah, yang juga berarti bahwa Aisyah memasuki usia dewasa ketika menikah dengan Rasulullah Saw.Orientalis yang bernama Karen amstrong menggambarkan dengan tepat keadaan ini dengan mengambil kesimpulan tidak hanya berdasarkan umur akan tetapi kesiapan Aisyah untuk menikahi Rasulullah saw.



Tabari mengatakan bahwa usia Aisyah sangat muda ketika ia berada dalam rumah orangtuanya, dan pernikahannya baru dilaksanakan ketika ia berada pada masa puber.[xix]



Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah Saw merupakan kekerasan terhadap anak-anak ?



Setelah kita membahas tentang pedofilia, maka tuduhan yang berkaitan dengan hal itu menjadi penting dibahas seperti tuduhan bahwa Rasulullah Saw melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak, untuk itu mari kita merujuk lagi kepada encyclopedia encarta apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak.



Kekerasan terhadap anak, juga disebut sebagai perlakuan kejam terhadap anak, dengan sengaja dan tidak dapat dimaafkan mengakibatkan rasa sakit dan penderitaan pada anak-anak. Kata ini juga bisa digunakan untuk banyak sekali penyiksaan fisik, kekerasan secara verbal yang tidak dapat dibenarkan, kegagalan untuk memberikan perlindungan yang pantas, makanan, perawatan kesehatan, atau dukungan emosional, incest, pada kasus lain penganiayaan seksual, atau pemerkosaan, dan membuat pornografi anak. Sering digambarkan oleh ahli medis sebagai "battered-child syndrome," kejamnya perlakuan terhadap anak hampir secara mnyeluruh dilarang oleh undang-undang criminal. Kekerasan anak dapat mempunyai konsekuensi serius dimasa depan dari korban yang terkena. Lambatnya perkembangan fisik, gangguan berbahasa dan kemampuan kognitif, dan gangguan dari perkembangan kepribadian, belajar, dan tingkah-laku umumnya segera mengikuti dari kekerasan anak atau pengabaian.[xx]



Setelah melihat definisi kekerasan terhadap anak pantaskah Rasulullah Saw kita masukkan kedalamnya?, kita mungkin bisa tidak sependapat tentang definisi kekerasan terhadap anak, tapi kita hampir dipastikan memiliki kesepakatan terhadap apa akibat yang ditimbulkan dari kekerasan terhadap anak. Pertanyaan bagi kita sekarang adalah, apakah Aisyah Ra mempunyai sifat-sifat seorang korban dari kekerasan seorang anak ?, apakah Aisyah memiliki permasalahan mengenai kecerdasannya, tingkah laku dia dimata para sahabat, apakah Aisyah memiliki kelainan seperti itu?. Jika ,kita memang ingin jujur maka jawabannya adalah tidak sama sekali, Aisyah adalah orang yang sangat aktif dimasyarakat Islam pada waktu itu, dia menjadi ibu kaum muslimin dan segala tingkah lakunya menjadi contoh teladan masyarakat muslim sampai sekarang. Mengenai kecerdasan Aisyah, tentu saja kita tidak dapat memungkiri bahwa pemikiran Aisyah menjadi salah satu rujukan dari sahabat diwaktu itu, beliau sendiri termasuk dari empat orang sahabat yang meriwayatkan hadits terbanyak selain Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Anas bin Malik, beliau meriwayatkan tidak kurang dari 2210 Hadits dan 174 Hadits yang diriwayatkannya masuk kedalam kitab shahih hadits Bukhari dan Muslim. Dari dua faktor ini Aisyah bukan korban dari kekerasan terhadap anak oleh karenanya Rasulullah Saw bukan pelaku tindak kekerasan terhadap anak



Pubertas = Kedewasaan = Waktu menikah



Catatan sejarah tentang kebudayaan masa lalu memperlihatkan bahwa pernikahan dilakukan ketika seseorang mencapai masa pubersitas adalah sesuatu yang niscaya.



Hampir semua kebudayaan terdahulu memberikan perhatian mengenai pubertas dan ritual pernikahan, walaupun secara umum ada tedensi untuk lebih memperhatikan pubertas laki-laki daripada perempuan. Karena pubertas dan pernikahan merupakan simbol anak tersebut siap untuk memperoleh kehidupan dewasa.[xxi]



Wanita menikah segera setelah mencapai pubersitas.[xxii]



Bahkan Umat yahudi dan kristen juga melakukan hal yang sama terhadap anak gadis mereka.



Penganten wanita diambil dari lingkungan keluarga besar ( biasanya pada saat memasuki usia puber atau sekitar umur 13 tahun) didalam menjaga kemurnian garis keluarga.[xxiii]



Harus menjadi catatan bahwa bagaimanapun juga wanita menikah dimasa biblical pada usia dini.[xxiv]



Maria mengandung pada usia 12 tahun.[xxv]



Hal ini kemudian berlanjut ketika gereja menikahkan seorang wanita pada usia 12 tahun di rumania.[xxvi]



Di Amerika pada akhir abad yang lalu, batas izin pernikahan adalah 10 tahun, California adalah negara bagian pertama yang mengganti batas izin pernikahan menjadi 14 tahun, yang dilakukan pada tahun 1889, setelah California, negara bagian lainnya bergabung dan menaikkan batas izin pernikahan juga.[xxvii]



Catatan yang sama pada situs tersebut juga memperlihatkan bahwa Prancis baru meningkatkan izin usia pernikahan daru 11 tahun menjadi 13 tahun pada satu abad yang lalu, bahkan inggris baru pada tahun 1929 meninggalkan hukum yang berdasarkan pada budaya kristen kuno yang mengizinkan seorang wanita menikah pada usia 12 tahun.



Perbedaan dalam menilai sejauh mana kedewasaan seseorang yang ditentukan dalam batasan usia pada masa sekarang adalah sangat berbeda dengan proses kematangan seseorang pada masa terdahulu. Saya ingin mengambil satu contoh yang amat simpel dari sejarah kenabian yaitu dimana usamah bin zaid bisa memimpin pasukan perang dan memikul tanggungjawab yang amat besar pada usianya yang baru menginjak 17 tahun[xxviii] bisakah kita membandingkan usia Usamah dengan anak muda usia 17 tahun dimasa sekarang?, tentu saja kita akan mengalami kesulitan sebagaimana kita akan menemui kesulitan dalam menentukan kapan dan bagaimana seseorang dapat dikatakan dewasa apabila kita mengambil batasan usia sebagai patokan utama.



Persoalan selanjutnya apakah perbedaan usia antara Muhammad Saw dengan Aisyah yang begitu jauh adalah salah secara moral?. Jawabannya adalah Aisyah dinikahi Muhammad saw secara sah dan setiap pernikahan bukan hanya berujung pada hubungan seksual semata akan tetapi bagaimana adanya pengertian dan hubungan yang baik dalam komunikasi antara keduanya dalam menjalankan bahtera pernikahan tersebut.



Ketika perbedaan usia jauh, umpamanya melewati limabelas sampai duapuluh tahun, hasilnya mungkin lebih membahagiakan.Pernikahan orang yang lebih tua dan tentu saja laki-laki yang tua yang menikahi wanita yang sangat muda,seringkali lebih sukses dan lebih harmonis.[xxix]



Hal inilah yang menyebabkan Rasulullah saw lebih banyak bersabar kematangan usia rasulullah saw telah membawa Aisyah sebagai wanita yang paling banyak meriwayatkan hadits dibandingkan dengan sahabat-sahabat lainnya ribuan hadits telah didokumentasikan atas nama Aisyah didalam kitab kitab hadits, bisakah seorang korban pedhopilia melakukan hal ini, seorang korban pedhopilia biasanya akan mengalami goncangan psikologi yang menyebabkan adanya gangguan emosional dalam tindakan dancara berpikirnya, adakah hal ini terdapat dalam disi Aisyah, adakah diantara kaum misionaris dan orientalis yang mengatakan bahwa Aisyah adalah korban dari pedhopilia membantah hal ini?. Jawabannya adalah Aisyah adalah muslimah terbaik yang dilahirkan oleh sosok besar Muhammad saw dan tidak ada seorangpun meragukan hal itu akan tetapi bagaimana mereka bisa mengatakan bahwa hubungan rasulullah saw dan Aisyah ra adalah suatu penindasan terhadap Aisyah, bahkan mencari-cari alasan yang seakan-akan ilmiah untuk mendukung pendapat mereka tanpa menghiraukan hubungan yang harmonis diantara keduanya, dan tanpa menghiraukan standar nilai yang melegalkan seorang wanita berhubungan dengan seorang laki-laki tanpa menikahinya dan meninggalkan keturunan tanpa laki-laki itu bertanggungjawab terhadap kebutuhan financial dan emosional sang anak, atau bahkan melegalkan pembunuhan anak tersebut sebelum ia keluar dari kandungan dan menyusahkan keduanya, dengan alasan "hei kita cuman bersenang senang; dan apabila saya hamil itu bukan kehendak saya, dan apabila bukan kehendak saya maka sebaiknya lenyapkan saja", maka kami juga berhak bertanya kepada anda standar nilai apa yang hendak paksakan kepada kami?.



Atau jika kalian adalah seorang yang memakai satandar nilai kristiani maka lihatlah standar nilai yang ada dikitab suci kalian, dan perbandingkanlah dengan standar nilai yang kami miliki.



Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu bunuh. Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu. (Bilangan: 31:17-18)



Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. (Keluaran 21:7)



Maka temukan jawabannya bahwa Islam adalah standar nilai yang terbaik yang bisa dibandingkan dengan segala sistem nilai yang anda temukan dimuka bumi ini.



Wallahu A'lam Bishawab.




[i] Translation of Sahih Bukhari, Merits of the Helpers in Madinah (Ansaar), Volume 5, Book 58, Number 234

[ii] HR. Bukhari, Muslim, Nasa'i, Al Bayan CD

[iii] Nabia Abbott, Aishah-The Beloved of Mohammed, Al-Saqi Books, London, 1985, page 7

[iv] Tehzi'bu'l-tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50

[v] Tehzi'b u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50

[vi] Mizanu'l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu'l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301

[vii] Al-isabah fi tamyizi'l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu'l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978

[viii] Tarikhu'l-umam wa'l-mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979

[ix] Puberty in Girls by an Australian government Public Health organization

[x] http://www.chmc.org/aboutchi/infoline/girls.htm

[xi] he Incredible Machine, National Geographic Society, p. 239

[xii] Nabia Abbott, Aishah, The Beloved of Mohammed,op cipt, p. 7

[xiii] W. M. Watt, Muhammad: Prophet and Statesman, (Oxford University Press, 1961), p. 229

[xiv] Encyclopedia Britannica, 1998

[xv] The Prophet of Islam, the Ideal Husband, by Syed Abu Zafar Zain, Kazi Publications, Lahore, Ist Ed., pg. 10-12

[xvi] Merriam Webster’s Collegiate Dictionary

[xvii] American Heritage Dictionary

[xviii] Understanding the Pedophile Psyche, courtesy of the Police Federation of England & Wales

[xix] Karen Armstrong, Muhammad: A Biography of the Prophet, Harper San Francisco, 1992, page 157

[xx] Encyclopedia Britannica, 1998

[xxi] "primitive cultures", An Overview of the World's Religions

[xxii] "Central Africa", The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition (1987), Volume 15, page 646. See also "Aboriginal Australia", The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition (1987), Volume 14, page 425. For additional references to the marriage customs in Biblical times, see Israel: Its Life and Culture, by Johannes Pedersen, Volume 1, page 60ff

[xxiii] Ancient Israelite Marriage Customs, by Jim West, ThD

[xxiv] Gerald Sigal, The Jew and the Christian Missionary, Ktav Publishing House,1981, page 28

[xxv] "Oxford Dictionary Bible" commentary

[xxvi] http://www.cnn.com/2003/WORLD/europe/09/30/romanian.gypsy.ap/index.html

[xxvii] http://www.ageofconsent.com/comments/numberone.htm

[xxviii] http://ismaili.net/histoire/history03/history333.html)

[xxix] Theodor H. Vandevelde, Ideal Marriage : Its Physiology and Technique, Greenwood Publishing Group, 1980, p. 243.

Aisyah berkata : Rasulullah Saw bertunangan denganku waktu aku berumur enam tahun. Kami pergi ke madinah dan tinggal dirumah Bani-al-Harith bin Khazraj. Kemudian aku mendapat sakit dan rambutku jatuh rontok. Ketika rambutku tumbuh lagi dan ibuku Um Ruman, datang kepadaku ketika aku sedang bermain ayunan dengan teman-temanku. Dia memanggilku dan aku menghadapnya, tidak mengetahui apa yang dia akan lakukan terhadapku.Dia memegangku dengan tangannya dan membuatku berdiri didepan pintu rumah.Nafasku terengah engah saat itu, ketika nafasku mulai membaik, dia mengambil air dan membasuk wajah dan kepalaku dengannya. Kemudian dia memasukkan aku kedalam rumah, didalam rumah aku melihat wanita-wanita Anshar yang berkata, "Keinginan yang baik semoga Allah merestui dan semoga selalu dalam kebaikan", Kemudian ibuku memerikan aku kepada mereka, dan mereka mempersiapkan aku untuk pernikahan, Rasulullah datang kepadaku sore harinya secara tidak terduga pada waktu dhuha kemudian ibuku menyerahkan aku kepadanya, dan pada saat itu aku berumur sembilan tahun[i]



Diriwayatkan daripada Saidatina Aisyah r.a katanya: Rasulullah s.a.w telah menikahi aku semasa aku berumur enam tahun dan tinggal bersamaku semasa aku gadis berusia sembilan tahun. Aisyah menyambung lagi: Kami telah berhijrah ke Madinah dan aku demam panas selama sebulan sehinggalah rambut aku mencecah hingga paras bahu. Ketika itu ibu kandungku Ummu Rumaan datang berjumpa aku yang sedang berada atas buaian bermain bersama teman-temanku lalu dia memanggilku dan aku segera berjumpa dengannya iaitu dalam keadaan aku tidak mengetahui apa yang hendak dia lakukan terhadapku. Ibuku memegang tanganku iaitu membawa aku untuk masuk ke dalam rumah sehinggalah dia memberhentikan aku di pintu dan aku melepaskan lelahku sehingga keadaanku menjadi tenang. Selepas itu ibuku membawa aku masuk ke dalam rumah. Aku dapati ramai wanita Ansar, mereka menyambut kami dengan mesra serta mendoakan untuk pengantin supaya diberi kesenangan dan keberkatan. Ibuku menyerahkan aku kepada mereka lalu mereka membasuh kepalaku dan menghiaskan diriku secantik mungkin. Rasulullah s.a.w tidak mendatangiku secara tiba-tiba tetapi mereka iaitu perempuan-perempuan Ansar menyerahku kepada baginda ketika waktu Dhuha.[ii]



Hadits-hadits diatas menjadi sangat kontroversial dan menjadi bahan tudingan serta serangan kaum misionaris dan orientalis yang menyebutkan bahwa Muhammad seorang pedofilia dan mempunyai akhlak yang tercela. Tuduhan-tuduhan itu sangat tidak beralasan sebab mereka menjustifikasi suatu persoalan tanpa mengadakan penelitian terlebih dahulu yang menjadi pokok persoalan dan argumentasi yang berdasarkan pada asumsi-asumsi menurut takaran apa yang ada pada masyarakat mereka. Mereka menjadikan nilai dinegara-negara mereka menjadi tolak ukur untuk menjustifikasi apa saja yang ada didunia ketiga yang diwakili umat Islam, bagaimana mungkin jika hukum rajam atau hukum cambuk yang mencegah seseorang untuk melakukan hubungan seksual diluar nikah yang sangat merugikan kedudukan kaum wanita mereka katakan sebagai aturan yang melanggar Hak asasi manusia, namun disisi lain seorang laki-laki dewasa yang menikahi wanita yang sudah mencapai tahap pubertas dianggap sebuah pemerkosaan terhadap hak asasi manusia, sungguh standar yang amat tidak jelas. Sehingga bisa dikatakan jika seseorang lelaki berhubungan seksual dengan wanita berusia 17 tahun di amerika tidak melanggar hukum, akan tetapi jika ada lelaki yang menikahi gadis berumur 15 tahun maka ia bisa dianggap melanggar hukum, mana yang anda akan pilih jika masyarakat anda memakai standar ini.



Kembali lagi mengenai hadits diatas, jika kita melihat kembali mengenai hadits-hadits yang berhubungan dengan pernikahan diatas maka kita akan banyak sekali menemukan pertentangan didalamnya kadang dikatakan bahwa aisyah dipinang rasul pada usia 6 tahun baru dinikahi pada usia 9 tahun, diriwayat lain dikatakan usia pernikahan nabi dengan aisyah diwaktu umur 6 tahun baru berkumpul umur 8 tahun, bahkan jika dilacak pada riwayat lain pernikahan Aisyah dilakukan pada usia tujuh tahun, riwayat lain usia 7 tahun menikah, dan ada pula riwayat lain yang mengatakan rasul meminang Aisyah pada usia 9 tahun dan menikah dengannya pada usia sebelas tahun.



Yang saya ingin katakan adalah begitu banyak pertentangan antara hadits satu dengan hadits yang lainnya sehingga kita tidak dapat mengambil kesimpulan yang pasti kapan Rasulullah Saw menikahi Aisyah ra dengan tepat. Sehingga banyak sekali perbedaan pendapat tentang kapan usia pernikahan Aisyah sebenarnya bukan saja dari kalangan muslim akan tetapi juga dikalangan non muslim yang mengadakan penelitian khusus tentang pernikahan Aisyah. Nabia Abbot seorang orientalis menyatakan :



Tidak ada kejelasan mengenai kapan pernikahan itu dilaksanakan. Menurut beberapa riwayat, hal itu berlangsung dibulan syawal tahun satu hijriah, beberapa riwayat mengatakan beberapa bulan setelah hijrah di Madinah, akan tetapi menurut riwayat lain baru terjadi setelah perang badar, kemudian riwayat lain menyatakan bulan syawal tahun kedua hijriah. Tidak didalam riwayat yang memberikan komentar mengenai disparitas umur Muhammad dan Aisyah atau waktu pengantin wanita ditawarkan.[iii]



Jadi memang tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai kapan Muhammad menikahi Aisyah,apakah enam atau sembilan tahun atau bahkan sebelas tahun. Hal ini ditambah kecurihaan beberapa ulama Islam terhadat sanad hadits yang bernama Hisam bin Urwah yang banyak meriwayatkan hadits tersebut. Beberapa ulama memberi catatan khusus mengenai sosok Hisam bin Urwah ini



Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : " Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ". [iv]

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: " Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq". [v]

Mizanu'l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok".[vi]



Sementara riwayat pernikahan Aisyah yang bersumber dari dirinya semuanya berasal dari orang orang irak, ini yang membuat hadits ini dikritik keabsahannya.Inilah yang kemudian menjadi bahan perdebatan yang tidak hanya terjadi dikalangan ulama Islam saja akan tetapi juga dikalangan peneliti Islam yang non muslim.



Disamping itu banyak riwayat yang menyebutkan kontroversi hadits mengenai umur Aisyah ini, sebab umur Aisyah diprediksi lebih dari sembilan tahun. Beberapa riwayat memperkuat pendapat ini



Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun... Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ".[vii]

Jika Statement Ibn Hajar adalah faktual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.



Riwayat lainnya juga mengatakan Aisyah menikah pada usia 14 tahun



Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ". [viii]

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).



Berdasarkan riwayat ini seharusnya umur Aisyah adalah 10 tahun ketika dilamar dan menikah pada usia antara 13-14 tahun.



Saya tidak ingin melanjutkan perdebatan mengenai kesahihan hadits ini atau tidak, akan tetapi yang saya ingin katakan adalah sejauh ini memang terjadi perdebatan mengenai kapan Aisyah menikah dengan Rasulullah Saw, akan tetapi semua Ulama sepakat Aisyah menikah pada usia yang sangat muda ketika baru beranjak baligh atau memasuki masa puber, jika hal ini memang menjadi kesepakatan maka perbedaan mengenai berapa sebenarnya usia Aisyah sewaktu menikah tidaklah menjadi penting, sebab usia sembilan tahun adalah batas dimana seseorang sangat mungkin mencapai usia puber



Bagaimanapun juga Pubersitas adalah tahapan yang memungkinkan seseorang untuk menikah tidak hanya seorang wanita akan tetapi juga laki-laki.Masa puber adalah masa dimana seseorang mulai memasuki masa transisi menuju kedewasaan yang mudah sekali dilihat dari berbagai ciri yang menyertainya.



Ciri pertama seseorang memasuki masa puber biasanya ditandai dengan gelombang pertumbuhan yang pesat, kamu akan bertambah tinggi, dada membesar, bulu mulai tumbuh pada bagian dibawah pinggang dan dibagian ketiak. Hal ini dimulai saat memasuki usia 10 tahun sampau 14 tahun bahkan bisa lebih muda atau bahkan bisa melebihi usia tersebut pada beberapa orang tertentu.[ix]



Ketika memasuki masa puber, anak perempuan mengalami perubahan tubuh, didalam dan diluar tubuhnya, menjadi bentuk tubuh seorang wanita.Perubahan itu tidak secara bersamaan datangnya, dan perubahan itu tidak sama waktunya bagi setiap orang. Kebanyakan wanita mulai mengalami perubahan fisik pada sekitar usia 11 tahun, tetapi setiap orang mempunyai masa perkembangan sendiri. Adalah normal apabila perubahan dimulai pada usia muda seperti pada usia 8 atau 9 tahun, atau tidak sampai 13 atau 14 tahun. Bahkan jika masih belum terlihat atau terasa perbedaan, perubahan tersebut mungkin sedsang berjalan didalam tubuhmu.[x]



Tanda pertama dari memasuki masa pubersitas muncul sekitar usia 9 atau 10 tahun pada wanita tetapi mendekati 12 tahun pada pria.[xi]



Gambar dibawah ini diambil dari New Straits Times, 10/3/2001m dimana seorang anak melahirkan pada usia 9 tahun, yang makin menegaskan pendapat bahwa amat mungkin memiliki kemampuan seksual dan reproduksi pada usia yang amat muda sekali, yang memungkinkan dirinya untuk menikah.









Mengenai pernikahan Rasulullah Saw dengan Aisyah pada usia 7 tahun, harus dipahami bahwa hal itu memang sudah menjadi budaya pada masa sebelum Islam, memang Rasulullah Saw menikahi Aisyah pada usia 7 tahun akan tetapi Rasulullah Saw kemudian baru berkumpul dengan Aisyah pada usia sembilan tahun, dan pada saat itu memang syariat belum diturunkan oleh karenanya yang Rasulullah lakukan memang belum dilarang oleh Allah SWT akan tetapi Allah tetap menjaga Rasulullah SAW dengan cara membuat Rasulullah SAW baru berkumpul dengan Aisyah ketika beliau memasuki usia baligh atau masa puber.



Fakta bahwa tidak ada penolakan sama sekali antara pernikahan Rasulullah Saw dengan Aisyah Ra merupakan salah satu bukti bahwa pernikahan dengan wanita yang memiliki usia sangat dini merupakan bagian dari budaya masyarakat arab diwaktu itu, orientalis bernama Nabia Abbot menegaskan hal itu



Tidak ada versi cerita memberi komentar terhadap perbedaan umur pernikahan antara Muhammad dan Aisyah atau pada umur waktu pengantin wanita diajukan.[xii]



Praktek Rasulullah yang tidak mengikuti budaya masyarakat dimasa tersebut yang langsung berkumpul ketika menikah dengan wanita yang dinikahinya walaupun masih dibawah usia puber, dan baru melakukannya ketika Aisyah memasuki usia puber atau baligh, menyiratkan kepada kita semua bahwa apa yang ditawarkan Muhammad merupakan praktek yang tertinggi yang dilakukan diantara kebudayaan masyarakat diwaktu itu. W. Montgomery Watt menegaskan hal ini



Dari sudut waktu Muhammad, dimana, perjanjian dari penghianatan dan hawa nafsu tidak dapat dijaga. Zaman dimana dia hidup tidak dapat menemukan kecacatan moralnya dari jalan manapun. Pada kebalikannya, sebagian aksi mengkritik yang dilakukan oleh masyarakat barat modern menunjukkan standar Muhammad lebih tinggi dari pada zaman dimana dia hidup.[xiii]



Yang perlu dicatat dari hal ini adalah bahwa memang Islam mengajarkan pernikahan baru bisa dilakukan setelah wanita memasuki usia baligh, semua ahli fiqh sepakat dengan hal itu, dan memang syariat yang mengatur tata cara pernikahan turun setelah hijrah waktu di Madinah sedangkan pernikahan Rasulullah dengan Aisyah sendiri dilaksanakan ketika Muhammad Saw ada di kota Mekkah, jadi tidak ada ambivalensi sama sekali mengenai hal ini dalam tata cara pernikahan dalam Islam dan pernikahan Rasulullah Saw dengan Aisyah.



Apakah Muhammad SAW seorang Pedhopilia ?



Pertama kali kita harus mendefinisikan apa arti pedhopilia dan kemudian kita masukkan apakah Muhammad SAW termasuk dalam kategori tersebut atau tidak



"Pedofile : juga dapat disebut Pedofilia, penyakit kejiwaan seksual, dimana seorang dewasa distimulasi atau kepuasan seksual yang muncul dasarnya melalui hubungan seksual dengan anak-anak yang belum masuk masa puber. Tipe pedofilia tidak dapat menemukan kepuasan ketika melakukan hubungan seksual dengan sesama orang dewasa dan mungkin mempunyai penghargaan terhadap seseorang yang rendah, Melihat melakukan hubungan seksual dengan anak-anak lebih sedikit ancaman dibandingkan berhubungan dengan orang dewasa."[xiv]



Dari definisi diatas maka kita dapat simpulkan seorang pedofilia tidak mungkin mencapai kepuasn seksual dengan orang dewasa, bagaimana dengan Rasulullah Saw ?, Rasulullah Saw mempunyai 13 orang istri, stu orang dinikahi pada usia 50 tahun (Sauda Bint Zama), satu orang dinikahi pada usia 40 tahun (Khadija bint khawilad), 4 orang dinikahi dengan usia lebih dari 30 tahun (Zainab bint Khuzaima, 30 tahun; Zainab Bint Jahash,38 tahun; Umm-I-Habiba bint Abu Sufyan, 36 tahun; Maimuna bint harith, 36), tiga orang dinikahi pada usia lebih dari 20 tahun (Hafsa Bint Umar bin Khattab,22 tahun; Umm-I-Salma bint Abu Umayia, 26 tahun; Juwaeria Bint Harith, 20 tahun), dan 2 orang dinikahi pada usia 17 tahun (Marya Qibtiya bint shamun,Safia bint Hayi bin Akhtab), dan Aisyah yang dinikahi pada usia 9 tahun.[xv] Jadi apakah Rasulullah Saw seorang pedofilia, sebab beliau menikahi semua istrinya bukan pada usia anak-anak, kecuali Aisyah itupun berkumpul dengan Rasulullah Saw ketika memasuki usia puber atau baligh.



"pe.do.phil.ia n [NL] (1906): kelainan seksual dimana anak-anak lebih menjadi obyek seksual."[xvi]



Dari definisi kedua kita mendapatkan bahwa yang dimaksud dengan pedofilia adalah menjadikan anak-anak menjadi obyek seksual, sekarang mari kita simak apa arti anak-anak menurut kamus



child (ch؛ld) n., pl. chil·dren (ch¹l“dr…n). Abbr. ch. 1. seseorang yang berada diantara masa kelahiran dan masa puber.[xvii]



Kita sudah membahas masa puber dan kita juga sudah membahas masalah Aisyah yang baru berkumpul dengan Rasulullah Saw setelah memasuki masa puber, artinya ada jeda waktu beberapa tahun setelah pernikahan Rasulullah dengan Aisyah artinya Rasulullah baru berhubungan seksual dengan Aisyah ketika memasuki masa puber ini berarti Rasulullah Saw bukan seorang pedofilia sebab tidak berkumpul dengan Aisyah walaupun secara adat masyarakat waktu itu pernikahan beliau dianggap sah.Jeda waktu juga membuktikan bahwa Muhammad Saw bukanlah seorang pedofilia sebab seseorang yang memiliki penyakit pedofilia tidak dapat mengontrol dirinya terutama dengan berhubungan seksual dengan anak-anak



"Tidak adanye kontrol terhadap dorongan dari dalam diri.Pedhopilia sangat sulit untuk menghadapi dorongan didalam dirinya yang memiliki kecenderungan melakukan hubungan seksual dengan anak-anak.Mereka juga amat mudah untuk tidak mengontrol keinginannya dalam melibatkan anak-anak dalam pratek hubungan seksual.”[xviii]



Jika memang benar Muhammad Saw seorang Pedhopilia maka buat apa dia menunggu dengan waktu yang begitu lama (muslim dan Bukhari mengatakan sampai 3 tahun, thabari 2 tahun) untuk mengajak Aisyah untuk hidup bersama Rasulullah saw. Sebab tidak mungkin seorang yang mengidap Pedhopilia menunggu waktu yang lama untuk berhubungan seksual dengan seseorang karena tekanan hasrat seksual yang begitu tinggi didalam dirinya.



Masa menunggu Muhammad Saw juga dapat dikatakan bahwa beliau menunggu masa pubersitas Aisyah yang berarti adalah masa kedewasaan Aisyah, yang juga berarti bahwa Aisyah memasuki usia dewasa ketika menikah dengan Rasulullah Saw.Orientalis yang bernama Karen amstrong menggambarkan dengan tepat keadaan ini dengan mengambil kesimpulan tidak hanya berdasarkan umur akan tetapi kesiapan Aisyah untuk menikahi Rasulullah saw.



Tabari mengatakan bahwa usia Aisyah sangat muda ketika ia berada dalam rumah orangtuanya, dan pernikahannya baru dilaksanakan ketika ia berada pada masa puber.[xix]



Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah Saw merupakan kekerasan terhadap anak-anak ?



Setelah kita membahas tentang pedofilia, maka tuduhan yang berkaitan dengan hal itu menjadi penting dibahas seperti tuduhan bahwa Rasulullah Saw melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak, untuk itu mari kita merujuk lagi kepada encyclopedia encarta apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak.



Kekerasan terhadap anak, juga disebut sebagai perlakuan kejam terhadap anak, dengan sengaja dan tidak dapat dimaafkan mengakibatkan rasa sakit dan penderitaan pada anak-anak. Kata ini juga bisa digunakan untuk banyak sekali penyiksaan fisik, kekerasan secara verbal yang tidak dapat dibenarkan, kegagalan untuk memberikan perlindungan yang pantas, makanan, perawatan kesehatan, atau dukungan emosional, incest, pada kasus lain penganiayaan seksual, atau pemerkosaan, dan membuat pornografi anak. Sering digambarkan oleh ahli medis sebagai "battered-child syndrome," kejamnya perlakuan terhadap anak hampir secara mnyeluruh dilarang oleh undang-undang criminal. Kekerasan anak dapat mempunyai konsekuensi serius dimasa depan dari korban yang terkena. Lambatnya perkembangan fisik, gangguan berbahasa dan kemampuan kognitif, dan gangguan dari perkembangan kepribadian, belajar, dan tingkah-laku umumnya segera mengikuti dari kekerasan anak atau pengabaian.[xx]



Setelah melihat definisi kekerasan terhadap anak pantaskah Rasulullah Saw kita masukkan kedalamnya?, kita mungkin bisa tidak sependapat tentang definisi kekerasan terhadap anak, tapi kita hampir dipastikan memiliki kesepakatan terhadap apa akibat yang ditimbulkan dari kekerasan terhadap anak. Pertanyaan bagi kita sekarang adalah, apakah Aisyah Ra mempunyai sifat-sifat seorang korban dari kekerasan seorang anak ?, apakah Aisyah memiliki permasalahan mengenai kecerdasannya, tingkah laku dia dimata para sahabat, apakah Aisyah memiliki kelainan seperti itu?. Jika ,kita memang ingin jujur maka jawabannya adalah tidak sama sekali, Aisyah adalah orang yang sangat aktif dimasyarakat Islam pada waktu itu, dia menjadi ibu kaum muslimin dan segala tingkah lakunya menjadi contoh teladan masyarakat muslim sampai sekarang. Mengenai kecerdasan Aisyah, tentu saja kita tidak dapat memungkiri bahwa pemikiran Aisyah menjadi salah satu rujukan dari sahabat diwaktu itu, beliau sendiri termasuk dari empat orang sahabat yang meriwayatkan hadits terbanyak selain Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Anas bin Malik, beliau meriwayatkan tidak kurang dari 2210 Hadits dan 174 Hadits yang diriwayatkannya masuk kedalam kitab shahih hadits Bukhari dan Muslim. Dari dua faktor ini Aisyah bukan korban dari kekerasan terhadap anak oleh karenanya Rasulullah Saw bukan pelaku tindak kekerasan terhadap anak



Pubertas = Kedewasaan = Waktu menikah



Catatan sejarah tentang kebudayaan masa lalu memperlihatkan bahwa pernikahan dilakukan ketika seseorang mencapai masa pubersitas adalah sesuatu yang niscaya.



Hampir semua kebudayaan terdahulu memberikan perhatian mengenai pubertas dan ritual pernikahan, walaupun secara umum ada tedensi untuk lebih memperhatikan pubertas laki-laki daripada perempuan. Karena pubertas dan pernikahan merupakan simbol anak tersebut siap untuk memperoleh kehidupan dewasa.[xxi]



Wanita menikah segera setelah mencapai pubersitas.[xxii]



Bahkan Umat yahudi dan kristen juga melakukan hal yang sama terhadap anak gadis mereka.



Penganten wanita diambil dari lingkungan keluarga besar ( biasanya pada saat memasuki usia puber atau sekitar umur 13 tahun) didalam menjaga kemurnian garis keluarga.[xxiii]



Harus menjadi catatan bahwa bagaimanapun juga wanita menikah dimasa biblical pada usia dini.[xxiv]



Maria mengandung pada usia 12 tahun.[xxv]



Hal ini kemudian berlanjut ketika gereja menikahkan seorang wanita pada usia 12 tahun di rumania.[xxvi]



Di Amerika pada akhir abad yang lalu, batas izin pernikahan adalah 10 tahun, California adalah negara bagian pertama yang mengganti batas izin pernikahan menjadi 14 tahun, yang dilakukan pada tahun 1889, setelah California, negara bagian lainnya bergabung dan menaikkan batas izin pernikahan juga.[xxvii]



Catatan yang sama pada situs tersebut juga memperlihatkan bahwa Prancis baru meningkatkan izin usia pernikahan daru 11 tahun menjadi 13 tahun pada satu abad yang lalu, bahkan inggris baru pada tahun 1929 meninggalkan hukum yang berdasarkan pada budaya kristen kuno yang mengizinkan seorang wanita menikah pada usia 12 tahun.



Perbedaan dalam menilai sejauh mana kedewasaan seseorang yang ditentukan dalam batasan usia pada masa sekarang adalah sangat berbeda dengan proses kematangan seseorang pada masa terdahulu. Saya ingin mengambil satu contoh yang amat simpel dari sejarah kenabian yaitu dimana usamah bin zaid bisa memimpin pasukan perang dan memikul tanggungjawab yang amat besar pada usianya yang baru menginjak 17 tahun[xxviii] bisakah kita membandingkan usia Usamah dengan anak muda usia 17 tahun dimasa sekarang?, tentu saja kita akan mengalami kesulitan sebagaimana kita akan menemui kesulitan dalam menentukan kapan dan bagaimana seseorang dapat dikatakan dewasa apabila kita mengambil batasan usia sebagai patokan utama.



Persoalan selanjutnya apakah perbedaan usia antara Muhammad Saw dengan Aisyah yang begitu jauh adalah salah secara moral?. Jawabannya adalah Aisyah dinikahi Muhammad saw secara sah dan setiap pernikahan bukan hanya berujung pada hubungan seksual semata akan tetapi bagaimana adanya pengertian dan hubungan yang baik dalam komunikasi antara keduanya dalam menjalankan bahtera pernikahan tersebut.



Ketika perbedaan usia jauh, umpamanya melewati limabelas sampai duapuluh tahun, hasilnya mungkin lebih membahagiakan.Pernikahan orang yang lebih tua dan tentu saja laki-laki yang tua yang menikahi wanita yang sangat muda,seringkali lebih sukses dan lebih harmonis.[xxix]



Hal inilah yang menyebabkan Rasulullah saw lebih banyak bersabar kematangan usia rasulullah saw telah membawa Aisyah sebagai wanita yang paling banyak meriwayatkan hadits dibandingkan dengan sahabat-sahabat lainnya ribuan hadits telah didokumentasikan atas nama Aisyah didalam kitab kitab hadits, bisakah seorang korban pedhopilia melakukan hal ini, seorang korban pedhopilia biasanya akan mengalami goncangan psikologi yang menyebabkan adanya gangguan emosional dalam tindakan dancara berpikirnya, adakah hal ini terdapat dalam disi Aisyah, adakah diantara kaum misionaris dan orientalis yang mengatakan bahwa Aisyah adalah korban dari pedhopilia membantah hal ini?. Jawabannya adalah Aisyah adalah muslimah terbaik yang dilahirkan oleh sosok besar Muhammad saw dan tidak ada seorangpun meragukan hal itu akan tetapi bagaimana mereka bisa mengatakan bahwa hubungan rasulullah saw dan Aisyah ra adalah suatu penindasan terhadap Aisyah, bahkan mencari-cari alasan yang seakan-akan ilmiah untuk mendukung pendapat mereka tanpa menghiraukan hubungan yang harmonis diantara keduanya, dan tanpa menghiraukan standar nilai yang melegalkan seorang wanita berhubungan dengan seorang laki-laki tanpa menikahinya dan meninggalkan keturunan tanpa laki-laki itu bertanggungjawab terhadap kebutuhan financial dan emosional sang anak, atau bahkan melegalkan pembunuhan anak tersebut sebelum ia keluar dari kandungan dan menyusahkan keduanya, dengan alasan "hei kita cuman bersenang senang; dan apabila saya hamil itu bukan kehendak saya, dan apabila bukan kehendak saya maka sebaiknya lenyapkan saja", maka kami juga berhak bertanya kepada anda standar nilai apa yang hendak paksakan kepada kami?.



Atau jika kalian adalah seorang yang memakai satandar nilai kristiani maka lihatlah standar nilai yang ada dikitab suci kalian, dan perbandingkanlah dengan standar nilai yang kami miliki.



Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu bunuh. Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu. (Bilangan: 31:17-18)



Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. (Keluaran 21:7)



Maka temukan jawabannya bahwa Islam adalah standar nilai yang terbaik yang bisa dibandingkan dengan segala sistem nilai yang anda temukan dimuka bumi ini.



Wallahu A'lam Bishawab.




[i] Translation of Sahih Bukhari, Merits of the Helpers in Madinah (Ansaar), Volume 5, Book 58, Number 234

[ii] HR. Bukhari, Muslim, Nasa'i, Al Bayan CD

[iii] Nabia Abbott, Aishah-The Beloved of Mohammed, Al-Saqi Books, London, 1985, page 7

[iv] Tehzi'bu'l-tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50

[v] Tehzi'b u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50

[vi] Mizanu'l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu'l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301

[vii] Al-isabah fi tamyizi'l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu'l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978

[viii] Tarikhu'l-umam wa'l-mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979

[ix] Puberty in Girls by an Australian government Public Health organization

[x] http://www.chmc.org/aboutchi/infoline/girls.htm

[xi] he Incredible Machine, National Geographic Society, p. 239

[xii] Nabia Abbott, Aishah, The Beloved of Mohammed,op cipt, p. 7

[xiii] W. M. Watt, Muhammad: Prophet and Statesman, (Oxford University Press, 1961), p. 229

[xiv] Encyclopedia Britannica, 1998

[xv] The Prophet of Islam, the Ideal Husband, by Syed Abu Zafar Zain, Kazi Publications, Lahore, Ist Ed., pg. 10-12

[xvi] Merriam Webster’s Collegiate Dictionary

[xvii] American Heritage Dictionary

[xviii] Understanding the Pedophile Psyche, courtesy of the Police Federation of England & Wales

[xix] Karen Armstrong, Muhammad: A Biography of the Prophet, Harper San Francisco, 1992, page 157

[xx] Encyclopedia Britannica, 1998

[xxi] "primitive cultures", An Overview of the World's Religions

[xxii] "Central Africa", The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition (1987), Volume 15, page 646. See also "Aboriginal Australia", The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition (1987), Volume 14, page 425. For additional references to the marriage customs in Biblical times, see Israel: Its Life and Culture, by Johannes Pedersen, Volume 1, page 60ff

[xxiii] Ancient Israelite Marriage Customs, by Jim West, ThD

[xxiv] Gerald Sigal, The Jew and the Christian Missionary, Ktav Publishing House,1981, page 28

[xxv] "Oxford Dictionary Bible" commentary

[xxvi] http://www.cnn.com/2003/WORLD/europe/09/30/romanian.gypsy.ap/index.html

[xxvii] http://www.ageofconsent.com/comments/numberone.htm

[xxviii] http://ismaili.net/histoire/history03/history333.html)

[xxix] Theodor H. Vandevelde, Ideal Marriage : Its Physiology and Technique, Greenwood Publishing Group, 1980, p. 243.

Abu Huraira meriwayatkan: Rasulullah SAW mengatakan, " Allah menciptakan Adam dan membuatnya dengan tinggi 60 cubit (90 kaki). Ketika Dia menciptakan Adam, Dia berkata kepada Adam, " Pergi dan beri salam kepada para malaikat, dan dengarkan jawaban mereka, karena akan jadi sambutan mu ( salam) dan sambutan ( salam dari keturunan mu." Sehingga, Adam berkata ( untuk para malaikat), As-Salamu Alaikum. Para malaikat berkata, " As-Salamu Alaika wa Rahmatu-l-lahi". Dengan begitu jawaban para malaikat ditambahkan kedalam ucapan salam Adam, ' Wa Rahmatu-l-lahi,' Siapapun yang akan masuk surga akan menyerupai Adam ( di figur dan penampilan). Orang-Orang telah berkurang ukuran tinggi tubuh semenjak adam diciptakan[i]



Kaum pagan menganggap hadits ini bertentangan dengan ilmu pengetahuan moden pertanyaannya benarkah demikian ?, memang tidak ada satupun bukti bahwa manusia pernah memiliki ketinggian seperti itu akan tetapi benarkah Rasulullah SAW mengatakan bahwa Adam memiliki ketinggian 90 kaki di bumi ?. Jawabannya tentu saja tidak sebab hadits diatas berbicara ketinggian Adam diwaktu masih berada didalam surga. Perhatikan kalimat diatas yang berbunyi



Siapapun yang akan masuk surga akan menyerupai Adam ( di figur dan penampilan)[ii]



Jelaslah bahwa ketinggian manusia akan mencapai ketinggian yang sama dengan Adam bila dia berada didalam surga, artinya hadits ini berbicara tentang ketinggian manusia ketika berada disurga bukan di bumi. Hal ini makin diperjelas dengan hadits bukhari yang lainnya mengenai ketinggian manusia didalam surga



Abu Hurayrah meriwayatkan: Rasulullah berkata, " Kelompok orang yang pertama yang akan masuk surga akan menyerupai bulan di waktu malam dan kesempurnaannya…semua dari mereka akan berada dalam satu kesamaan, atas kemiripan dari Adam, bapak mereka, 60 cubit (tingginya) di langit."[iii]



Jadi jelaslah ketinggian 90 kaki adalah ketinggian manusia ketika di surga, bukan dibumi. Hal ini bukan merupakan penafsiran baru bahkan sejak ada sejak dahulu dan sebagian besar ulama salaf menafsirkan ketinggian manusia yang mencapai 90 kaki adalah salah satu sifat manusia ketika berada didalam surga, salah satu buku yang terkenal dalam menafsirkan hal ini adalah fathul bari karya Ibnu Hajar didalam bab Siffat al-Jannah.



Setelah kita mengetahui bahwa Islam menganggap bahwa Adam memiliki ketinggian 90 kaki sewaktu disurga dan kemudian mengecil ketika diturunkan kedunia maka patut bagi kita bertanya kepada kaum kristen pagan apakah memang pernah ada raksasa yang hidup didunia ini ?, jika memang tidak apakah salah jika bible mengatakan dahulu pernah hidup raksasa di muka bumi ini?



Pada waktu itu raksasa ada di bumi, dan juga pada waktu sesudahnya, ketika anak-anak Allah menghampiri anak-anak perempuan manusia, dan perempuan-perempuan itu melahirkan anak bagi mereka; inilah orang-orang yang gagah perkasa di zaman purbakala, orang-orang yang kenamaan. (Kejadian 6:4)



Juga kami lihat di sana raksasa, orang Enak yang berasal dari orang-orang raksasa, dan kami lihat diri kami seperti belalang, dan demikian juga mereka terhadap kami. (Bilangan: 13: 33)



Tentu saja jika kaum pagan bersikeras bahwa memang pernah ada raksasa maka patut bagi kita bertanya apakah ada bukti-bukti arkeologis mengenai raksasa ini ?, tentu saja tidak ada dan amat absurd jika kita mengatakan bahwa raksasa benar benar ada dan karena itu kaum pagan harus melakukan kaji ulang terhadap apa yang tertulis didalam kitab mereka, bukankah begitu seharusnya?.



Wallahu’alam Bishowab




[i] Sahîh al-Bukhârî, 4:543

[ii] ibid

[iii] Sahîh al-Bukhârî, 4:544

Para penganut agama pagan rupanya benar benar kesulitan untuk memahami apa yang termaktub didalam kitab mereka, mereka benar benar malu akan kenyataan yang ada dan mencoba menyanggah apa yang ada didepan mata mereka sendiri dan apa yang ada didalam bible bahwa bumi benar benar datar.

Banyaknya ayat yang memberikan sinyal-sinyal yang kuat didalam bible yang menyatakan bumi itu datar benar benar jelas sejelas matahari disiang hari dan hanya tidak bisa dilihat oleh orang orang buta, ataupun orang gila yang tidak bisa membedakan bulan dan matahari, berikut adalah ayat ayat tersebut:

P. Lama: Yesaya: 11
11:12 And he shall set up an ensign for the nations, and shall assemble the outcasts of Israel, and gather together the dispersed of Judah from the four corners of the earth.

P. Baru: Revelation: 7
7:1 And after these things I saw four angels standing on the four corners of the earth, holding the four winds of the earth, that the wind should not blow on the earth, nor on the sea, nor on any tree.

Bible jelas jelas mengatakan bahwa bumi mempunyai empat sudut, sekarang kami bertanya kepada para penganut pagan itu benda apa yang memiliki empat sudut ?, apakah benda bulat memiliki empat sudut ?, anak tingkatan sekolah dasarpun tahu bahwa hanya persegi empat yang memiliki empat sudut, jadi bagaimana mungkin mengklaim bahwa bumi bulat sementara di bible sendiri dikatakan bumi mempunyai empat sudut. Apakah penganut pagan Indonesia hanya diam saja mengetahui hal ini, tentu saja tidak, mereka menggiring terjemahan bible indonesia menjadi penjuru, corners yang diterjemahkan menjadi penjuru terjemahan ini tentu sangat manipulatif sebab setidaknya saya membandingkan tiga buah kamus dan mencari arti kata corner didalam bahasa indonesia, yaitu program terjemahan linguist, kamus cerdas inggris indonesia karya ahmad mulyan dkk terbitan m2s bandung, kamus lengkap inggris indonesia Prof. Drs. S. Wojowasito, terbitan Hasta tidak ada satupun yang memakai kata “penjuru” didalam mengartikan kata “corner”

P. Lama: Yesaya: 11
11:12 Ia akan menaikkan suatu panji-panji bagi bangsa-bangsa, akan mengumpulkan orang-orang Israel yang terbuang, dan akan menghimpunkan orang-orang Yehuda yang terserak dari keempat penjuru bumi.

P. Baru: Wahyu: 7
7:1. Kemudian dari pada itu aku melihat empat malaikat berdiri pada keempat penjuru bumi dan mereka menahan keempat angin bumi, supaya jangan ada angin bertiup di darat, atau di laut atau di pohon-pohon.


Bahkan beberapa ayat menegaskan bahwa bumi mempunyai ujung mempunyai bagian akhir dari daratan



P. Lama: Ayub: 38
38:13 untuk memegang ujung-ujung bumi, sehingga orang-orang fasik dikebaskan dari padanya?

P. Lama: Ayub: 38
38:13 That it might take hold of the ends of the earth, that the wicked might be shaken out of it?


P. Lama: Yeremia: 16
16:19 O LORD, my strength, and my fortress, and my refuge in the day of affliction, the Gentiles shall come unto thee from the ends of the earth, and shall say, Surely our fathers have inherited lies, vanity, and things wherein there is no profit.

P. Lama: Yeremia: 16
16:19 Ya TUHAN, kekuatanku dan bentengku, tempat pelarianku pada hari kesesakan! Kepada-Mu akan datang bangsa-bangsa dari ujung bumi serta berkata: "Sungguh, nenek moyang kami hanya memiliki dewa penipu, dewa kesia-siaan yang satupun tiada berguna.

Jadi jelas sekali Bible dengan tegas mengatakan bahwa bumi berbentuk segi empat atau dengan kata lain berbentuk datar

Fakta lain dari Bible yang dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa bumi itu datar adalah bahwa bible mengatakan bahwa pada ketinggian tertentu seseorang dapat dilihat oleh seluruh dunia

Perjanjian Lama : Daniel
4:10 Ketika aku sedang tidur, kulihat sebuah pohon yang tumbuh di tengah-tengah bumi.
4:11 Pohon itu sangat tinggi; batangnya besar dan kuat. Puncaknya sampai ke langit, sehingga dapat dilihat oleh semua orang di bumi.
4:20 Pohon yang Tuanku lihat itu begitu tinggi, sehingga puncaknya sampai ke langit, dan dapat dilihat oleh semua orang di bumi.
Perjanjian Baru : Matius 4:8
Dan Iblis membawanya ke puncak gunung yang sangat tinggi dan memperlihatkan kepadanya semua kerajaan dunia dengan kemegahannya
Tentu saja kita harus bertanya kepada kaum pagan diseluruh dunia apakah bila bumi bulat hal tersebut akan terjadi ?, tentu saja hanya orang yang bodoh yang menyatakan bahwa hal yang disebutkan didalam bible itu mungkin saja terjadi, sebab peristiwa seseorang dapat dilihat oleh seluruh penduduk bumi hanya dapat terjadi jika bumi berbentuk datar hal ini adalah kesalahan fatal bible

Untuk menutupi kebodohan Bible kaum pagan tentu saja tidak tinggal diam mereka mengajukan ayat lain dari Yeyasa yang mereka klaim merupakan bukti bahwa bumi itu bulat

P. Lama: Yesaya: 40
40:22 Dia yang bertakhta di atas bulatan bumi yang penduduknya seperti belalang; Dia yang membentangkan langit seperti kain dan memasangnya seperti kemah kediaman!

P. Lama: Yesaya: 40
40:22 It is he that sitteth upon the circle of the earth, and the inhabitants thereof are as grasshoppers; that stretcheth out the heavens as a curtain, and spreadeth them out as a tent to dwell in

Tentu saja terjemahan ini merupakan terjemahan yang salah dan manipulatif sebab Bible versi NAB (New American Bible) dan GNB (the Good News Bible) dengan tepat menterjemahkan kata circle dengan vault atau kubah

"He sits enthroned above the vault of the earth, and its inhabitants are like grasshoppers; he stretches out the heavens like a veil, and spreads them out like a tent to dwell in."
Yeyasa 40:22 versi NAB dan GNB

“Dia yang bertahta diatas kubah bumi yang penduduknya seperti belalang; Dia yang membentangkan langit seperti kain dan memasangnya seperti kemah kediaman!”
Yeyasa 40:22 versi NAB dan GNB

tentu saja kita tidak dapat memaksa para penganut pagan yang memakai KJV atau NKJV untuk mengganti keyakinannya didalam perubahan kata “Circle” dan “Vault”, tapi sepatutnya kaum pagan melihat kembali sejarah hitam mereka dimasa lalu yang berpegang teguh terhadap kebodohan atau bisa dikatakan bentuk kebodohan yang orisinal dari kaum penganut pagan itu sendiri.

Lacantius salah satu penganut pagan yang orisinal (berikut kebodohannya) mengatakan bahwa bumi itu datar berdasarkan Bible sebagaimana digambarkan didalam buku Man and the Cosmos :

Lacantius (A.D. 240 ca.- 320), menulis kesalahan pemikiran dari para filosof, dan mentertawakan kepercayaan bahwa bumi itu bulat. Argumennya adalah bagaimana mungkin seseorang dapat berjalan terbalik dan tempat dimana hujan dan salju jatuh berada diatas, kemudian dia , mengutip Yeyasa 40:22 Dia yang bertakhta di atas bulatan bumi yang penduduknya seperti belalang; Dia yang membentangkan langit seperti kain dan memasangnya seperti kemah kediaman! (hal. 64-65).

Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin ayat yang mengatakan bumi itu bulat pada saat yang sama juga menjadi bahan argumen untuk membantah bahwa bumi itu bulat ?, jawabannya adalah justru Lacantius lebih memahami maksud ayat diatas sebab dia mewakili pemikiran orisinal dari penganut pagan tanpa terdistorsi oleh pemahaman yang kemudian membuktikan bahwa bumi itu bulat. Kedua Lacantius lebih memahami bahwa yang dimaksud oleh Yeyasa diatas adalah kubah bumi sehingga dia mengatakan bahwa tidak mungkin tempat dimana tempat salju jatuh justru berada diatas dan tempat dimana tempat dimana salju dan hujan keluar berada diatas, inilah pemahaman yang benar dari Bible yang benar dengan segala kebodohannya.

Tapi dengan dua argumen diatas tentu saja kaum pagan ini tetap saja akan menolak dengan keras maksud ayat Yeyasa diatas dan mereka lagi lagi akan merujuk kepada bible versi king james version tapi baiiklah mari kita lihat ayat ini sekali lagi dengan jelas dan jernih

P. Lama: Yesaya: 40
40:22 Dia yang bertakhta di atas bulatan bumi yang penduduknya seperti belalang; Dia yang membentangkan langit seperti kain dan memasangnya seperti kemah kediaman!

Pertama kita harus sama-sama setuju bahwa kubah memang berbentuk bundar atau lingkaran, kedua tentu saja yang dimaksud bulatan disini adalah langit bukan bumi sebagai suatu benda yang berbentuk lingkaran, tentu saja kaum pagan akan menolak pendapat ini, akan tetapi akhirnya kita harus bertanya kepada kaum pagan yang tetap tidak mau mengakui kebodohan kitabnya apa maksud kalimat “Membentangkan langit dan memasangnya seperti kemah kediaman”, tentu saja jelas sekali maksud ayat ini adalah Tuhan membentangkan langit seperti tenda atau kemah, bagaimana bentuk kemah ?, tentu saja kita dapat berdebat bentuk kemah tidak selalu bulat tapi kita tentu saja sepakat bahwa dibawah tenda selalu datar, bisakah tenda disematkan atau didirikan pada sesuatu yang berbentuk bulat ?, tentu saja hanya orang yang mempunyai logika paspasan mengatakan hal itu mungkin saja terjadi, jadi tidak terbantahkan bahwa bumi memang benar benar datar menurut Bible dan semakin di jelaskan dengan ayat didalam Yeyasa 40:22 bukan membantahnya.

Sekali lagi kaum pagan harus menelan kekecewaan dan dipermalukan toh jika mereka konsisten mengatakan bumi itu bulat seharusnya mereka menghapus Yesaya: 11, Wahyu: 7, Ayub: 38, Yeremia: 16, Daniel 10,11,20, Matius 4:8 bahkan Yeyasa 40:22 yang dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa bumi itu datar, sebab Firman Tuhan tidak mungkin salah dan hanya buatan manusia yang salah terutama manusia bodoh yang ingin memanipulasi firman tuhan, dan bukankah kaum pagan sudah terbiasa mengurangi atau menghapus suatu ayat ?.


Apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman", mereka menjawab: "Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?" Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu. ( 2:13 )

Wallahu A’lam Bishowab

ssssssssssssssss
sssssssssssssss
ssssssssssssssssss
ssssssssssssssssss
ssssssssssssssssssss
ssssssssssssssssssssss
sssssssssssssssssssssss
sssssssssssssssssssssss
sssssssssssssssssssssssss
sssssssssssssssssssssssssssss
sssssssssssssssssssssssssssssss
ssssssssssssssssssssssssssssssssss
ssssssssssssssssssssssssssssss

Newer Posts Older Posts Home